Ada beberapa kompensasi yang wajib diberikan oleh pihak maskapai kepada penumpang. Ketentuan mengenai tanggung jawab maskapai ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Ganti rugi yang wajib diberikan oleh maskapai kepada penumpang, sebelumnya telah diatur dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Ketentuan peralihan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 memang tidak menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tidak berlaku. Hanya saja ketentuan ganti kerugian yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 harus sudah mulai diberlakukan tiga bulan sejak tanggal 8 Agustus 2011.
Pasal 2 huruf e dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa maskapai wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap keterlambatan angkutan udara. Sedangkan dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa keterlambatan angkutan udara mencakup keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat (denied boarding passanger) serta pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Sedangkan ketentuan jumlah ganti rugi untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011. Hak-hak penumpang tersebut meliputi :
Penumpang berhak menerima ganti rugi sebesar Rp 300.000 per penumpang dari maskapai bila penumpang mengalami keterlambatan lebih dari empat jam.
Penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sebesar 50 % dari Rp 300.000 oleh maskapai, bila maskapai menawarkan tujuan lain terdekat dengan tujuan akhir penumpang (rerouting). Dalam hal ini, maskapai juga wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan/transpotasi lain hingga sampai ke tempat tujuan bila tidak ada moda transportasi lain selain angkutan udara.
Penumpang berhak dibebaskan dari biaya tambahan, bila maskapai mengalihkan penerbangan ke penerbangan selanjutnya atau ke penerbangan milik badan usaha niaga berjadwal lainnya. Penumpang juga berhak mendapatkan peningkatan kelas pelayanan (upgrading class). Bila penumpang mengalami penurunan kelas, maka maskapai wajib memberi sisa uang kelebihan dari tiket yang sudah dibeli oleh penumpang.
Meski demikian, maskapai dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti rugi akibat keterlambatan penerbangan apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca atau teknis operasional. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011.
0 komentar:
Posting Komentar